Pertumbuhan ekonomi dan investasi yang pesat di Kota Makassar mendorong tingginya permintaan lahan usaha, yang apabila tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan pembangunan kota. Instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berperan krusial menjamin kepastian hukum pelaku usaha sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang pasca-pemberlakuan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Namun, realitas lapangan menunjukkan disparitas antara izin yang diterbitkan dan pemanfaatan ruang aktual, yang mengindikasikan celah pengawasan dan risiko keberlanjutan investasi. Penelitian ini mengevaluasi data spasial 26 perusahaan/pemohon KKPR dengan total lahan 365.443,92 m² (36,54 Ha) di Kota Makassar menggunakan analisis tumpang susun (overlay analysis) berbasis GIS dan analisis deskriptif-kuantitatif. Hasil kajian menunjukkan 62,92% (22,99 Ha) lahan dinyatakan Sesuai dan 37,08% (13,55 Ha) Tidak Sesuai dengan arahan pola ruang RTRW Kota Makassar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2024. Pelanggaran terbesar terjadi pada zona Gudang (7,84 Ha) akibat pengembangan Real Estate, diikuti RTH (1,96 Ha) dan Badan Air/Sungai (0,98 Ha). Faktor penyebab utama meliputi belum tersedianya RDTR komprehensif, tekanan nilai ekonomi lahan, lemahnya pengawasan KKPR, inkonsistensi RTRW, dan rendahnya literasi tata ruang pelaku usaha. Kajian merekomendasikan percepatan RDTR, penegakan hukum tata ruang, dan sistem monitoring GIS real-time guna mewujudkan iklim investasi tertib dan berkelanjutan di Kota Makassar.
Copyrights © 2026