Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan negara dalam pengelolaan zakat guna mendukung program pemerintah melalui perspektif teori kepemilikan lanjutan dalam ekonomi Islam, dengan membedakan kedudukan hukum zakat dari infak dan sedekah. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi normatif-konseptual berbasis studi kepustakaan. Data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, regulasi, fatwa, laporan resmi BAZNAS, dan literatur ilmiah, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis normatif-interpretatif. Hasil dan Pembahasan: Hasil analisis menunjukkan bahwa negara tidak berkedudukan sebagai pemilik dana zakat, melainkan sebagai regulator, pembina, dan pengawas melalui lembaga amil yang sah. Pemanfaatan zakat hanya dapat dilakukan sepanjang tetap disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariah, sedangkan infak dan sedekah memiliki ruang pendayagunaan yang lebih fleksibel. Implikasi: Penelitian ini memberikan dasar konseptual bagi penguatan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Originalitas: Penelitian ini menawarkan teori kepemilikan lanjutan sebagai sintesis konseptual untuk menjelaskan batas-batas kewenangan negara dalam pengelolaan zakat modern.
Copyrights © 2026