Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa bisnis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta penelusuran dokumen perkara yang ditangani oleh BANI Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BANI Medan memiliki peran yang signifikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi yang profesional, independen, dan berbasis pada kesepakatan para pihak melalui klausul arbitrase. Ditinjau dari aspek waktu, biaya, dan kepastian hukum, penyelesaian sengketa melalui BANI Medan terbukti efektif. Proses penyelesaian perkara berlangsung relatif cepat tanpa melalui tahapan banding dan kasasi, biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh, serta putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan kendala yang signifikan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa di BANI Medan, yang didukung oleh adanya itikad baik para pihak, profesionalisme arbiter, serta prosedur yang jelas dan transparan. Dengan demikian, BANI Medan dapat dikategorikan sebagai lembaga arbitrase yang efektif dalam mendukung penyelesaian sengketa bisnis dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Copyrights © 2026