ANTHOR: Education and Learning Journal
Vol 5 No 3 (2026): Anthor 2026

Status Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat di Wilayah Sengketa Perbatasan Pulau Sebatik

Ariyandataru Faridha Intan Putri (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia)
Lennsy Putri Dinata (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia)
Wan Putri Armayesa (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 May 2026

Abstract

Status hukum kepemilikan tanah masyarakat di wilayah perbatasan Pulau Sebatik masih menghadapi persoalan kepastian hukum akibat belum sepenuhnya terselesaikannya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakjelasan administrasi pertanahan, potensi tumpang tindih klaim kepemilikan tanah, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat perbatasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum kepemilikan tanah dan faktor penyebab sengketa di Pulau Sebatik serta mengkaji upaya penyelesaian sengketa guna mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian batas wilayah, lemahnya administrasi pertanahan, dan tingginya ketergantungan sosial ekonomi masyarakat terhadap Malaysia memengaruhi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat di Pulau Sebatik. Upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui penegasan batas wilayah, penguatan administrasi pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat hak atas tanah, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi, administratif, dan litigasi. Dengan demikian, penguatan sistem administrasi pertanahan dan penyelesaian batas wilayah secara terpadu diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat di kawasan perbatasan.

Copyrights © 2026