Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan status hukum barang bekas impor antara Indonesia dan Singapura serta implikasinya terhadap tata kelola lintas batas di Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang memiliki intensitas perdagangan internasional yang tinggi. Perbedaan pengaturan kedua negara menunjukkan adanya perbedaan orientasi kebijakan, di mana Indonesia menerapkan pembatasan dan larangan terhadap impor barang bekas tertentu guna melindungi kesehatan masyarakat, industri dalam negeri, dan ketertiban perdagangan. Sebaliknya, Singapura mengizinkan perdagangan barang bekas melalui mekanisme perizinan, pencatatan transaksi, dan pengawasan administratif yang ketat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan hukum antara kedua negara berpotensi menimbulkan celah hukum, praktik penyelundupan, perdagangan tidak resmi, serta tantangan dalam pengawasan wilayah perbatasan, khususnya di Kepulauan Riau. Selain itu, perbedaan kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi kelancaran arus perdagangan, biaya logistik, dan daya saing pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta optimalisasi pengawasan perbatasan melalui pendekatan integrated border management agar pengelolaan perdagangan barang bekas impor dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sejalan dengan kepentingan nasional.
Copyrights © 2026