Kendaraan otonom merupakan kemajuan teknologi signifikan yang menggabungkan kecerdasan buatan dan Internet of Things sehingga dapat beroperasi tanpa campur tangan manusia. Meningkatnya penggunaan mobil otonom di Indonesia menimbulkan pertanyaan hukum krusial, khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana ketika kecelakaan terjadi saat kendaraan beroperasi dalam mode self-driving. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi mobil otonom berdasarkan regulasi pengangkutan darat di Indonesia dengan perbandingan hukum Jerman dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, dengan mengkaji bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Straßenverkehrsgesetz (StVG) Jerman. Jerman menerapkan strict liability melalui StVG dengan membedakan tiga pihak bertanggung jawab, yaitu vehicle holder, owner, dan driver. Amerika Serikat mengandalkan undang-undang pertanggungjawaban produk dan yurisprudensi kasus, sebagaimana tampak pada kecelakaan mobil otonom Uber di Tempe, Arizona. Indonesia saat ini belum memiliki regulasi khusus mobil otonom dan masih bergantung pada UU LLAJ yang hanya menjangkau pengemudi manusia sebagai subjek pidana. Indonesia perlu segera memperluas kerangka pertanggungjawaban pidana untuk mencakup pemilik dan produsen kendaraan, bukan hanya pengemudi, guna mengisi kekosongan hukum dalam kecelakaan mobil otonom.
Copyrights © 2026