Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pelaksanaan audit syariah pada lembaga perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui penelaahan berbagai sumber yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, serta regulasi yang berkaitan dengan audit dan pengawasan perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki peran yang strategis dalam menjaga kepatuhan syariah melalui pemberian arahan audit, evaluasi terhadap hasil audit, pengawasan atas tindak lanjut temuan audit, serta koordinasi dengan auditor internal maupun eksternal guna memperkuat sistem pengawasan. Namun, implementasi peran tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, kompleksitas produk keuangan syariah, serta perkembangan teknologi keuangan yang semakin dinamis. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi, penguatan regulasi, optimalisasi koordinasi antar lembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi peran Dewan Pengawas Syariah merupakan faktor penting dalam menjaga kepatuhan syariah, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan industri perbankan syariah.
Copyrights © 2026