Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam proses audit laporan keuangan pada lembaga keuangan syariah. Keberadaan DPS memiliki fungsi strategis dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional dan pelaporan keuangan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta standar akuntansi yang berlaku, seperti PSAK Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis deskriptif terhadap regulasi, fatwa, serta praktik pengawasan syariah di lembaga keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS berperan dalam memberikan opini dan rekomendasi atas kepatuhan syariah, melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan laporan keuangan, serta berkoordinasi dengan auditor internal dan eksternal
Copyrights © 2026