Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah pada pembiayaan mikro di bank syariah dengan fokus pada tingkat kepatuhan syariah, efektivitas pembiayaan, serta dampaknya terhadap pengembangan usaha mikro nasabah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pegawai pembiayaan mikro dan nasabah penerima pembiayaan murabahah. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling, sedangkan validitas data diuji melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah secara umum telah sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan fatwa DSN-MUI, meskipun masih ditemukan beberapa kendala pada praktik wakalah dan monitoring pasca pembiayaan. Dari aspek efektivitas, pembiayaan murabahah mampu membantu pemenuhan kebutuhan modal usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat stabilitas usaha mikro. Penelitian ini juga menemukan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah berkontribusi terhadap meningkatnya kepercayaan nasabah dan efektivitas pembiayaan. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan, transparansi akad, dan pendampingan usaha guna meningkatkan kualitas pembiayaan mikro berbasis syariah.
Copyrights © 2026