Fenomena pernikahan anak masih menjadi permasalahan sosial yang berpotensi mengambat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045, khususnya di Kabupaten Sidoarjo. Tingginya angka pernikahan anak yang dipengaruhi oleh faktor kehamilan di luar nikah, rendahnya pendidikan, serta pergaulan remaja memberikan dampak terhadap kualiitas sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pernikahan anak terhadap kualitas generasi muda serta mengkaji peran keluarga dalam mencegah pernikahan anak dalam prespektif teori hak anak Eglantyne Jebb. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnometodologi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa pernikahan anak berdampak pada terhentinya pendidikan, rendahnya kesiapan mental dan ekonomi keluarga muda, meningkatnya angka kemiskinan, serta masalah stunting. Selain itu, pernikahan anak juga menyebabkan anak kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri secara optimal yang berdampak pada kualitas generasi mendatang. Dalam prespekif teori hak anak, kondisi tersebut menunjukkan belum terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, kesehatan, dan kesempatan berkembang secara optimal. Penelitian ini juga menemukan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mencegah, pernikahan anak melalui pengawwasan, komunikasi, mendidikan moral, serta pendampingan emosional kepada anak, upaya pencegahan ini dilakukan guna untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045 di Kabupaten Sidoarjo
Copyrights © 2026