Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penyajian eksploratif deskriptif. Metode ini cocok diterapkan karena penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran implementasi kebijakan tax amnesty di Indonesia dalam upaya untuk memperkuat penerimaan negara. Hal ini penting untuk dilakukan karena lebih dari 80% penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Penerapan self assessment dalam penghitungan kewajiban perpajakan mengakibatkan penerimaan pajak bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. Ketidakpatuhan wajib pajak dapat dilakukan dengan cara tidak melaporkan sebagian atau seluruh kewajiban perpajakannya (tax evasion). Praktik tax evasion berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak yang berakibat pada kerugian negara. Kebijakan Tax amnesty dimaksudkan untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi bawah tanah ataupun pelaporan pajak yang tidak jujur. Dari empat kali pelaksanaan kebijakan tax amnesty, Pemerintah Indonesia berhasil melaksanakan dengan baik program tax amnesty Tahun 2008 dan 2016 dengan capaian tambahan penerimaan negara jangka pendek dan perluasan basis data. Sedang pada pelaksanaan tax amnesty Tahun 1964 dan 1984, partisipasi masyarakat dalam program ini rendah sehingga tidak dapat mendatangkan penerimaan negara jangka pendek maupun menghasilkan perluasan data untuk meningkatkan penerimaan jangka panjang melalui tingkat kepatuhan pajak.
Copyrights © 2017