ABSTRAK Korupsi adalah salah satu masalah serius yang terus menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Tindakan korupsi di tingkat desa tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat kemajuan desa, serta menurunkan kualitas layanan kepada warga. Penelitian ini bertujuan untuk menyebarkan akuntabilitas serta transparansi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa Bojongnangka dalam upaya menciptakan desa yang bebas dari korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan tokoh masyarakat setempat. Temuan menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Bojongnangka telah menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan cara menyediakan publik yang terbuka, melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, mempublikasikan APBDes melalui papan informasi dan media sosial, serta memberikan pelayanan publik yang transparan dan tanpa gratifikasi. Program desa anti korupsi tersebut juga mendapatkan pengakuan sebagai desa percontohan di tingkat kabupaten hingga nasional. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan keterbukaan mengenai laporan pelaksanaan kegiatan masih perlu ditingkatkan demi tercapainya pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi secara maksimal.
Copyrights © 2026