Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Minimarket) dalam perspektif fiqh siyasah tanfidziyah. Fokus penelitian diarahkan pada pelaksanaan pengaturan jam operasional minimarket serta bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha minimarket di Kabupaten Lampung Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori implementasi kebijakan dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 11 Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 telah dilaksanakan melalui sosialisasi, monitoring, dan pengawasan terhadap minimarket. Namun, implementasi kebijakan belum berjalan optimal karena masih ditemukan minimarket yang beroperasi melebihi batas jam operasional yang telah ditentukan. Faktor penghambat implementasi meliputi lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Dalam perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, kebijakan pengaturan jam operasional minimarket merupakan bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga keadilan ekonomi antara toko modern dan usaha kecil. Analisis maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip hifz al-māl (perlindungan harta) karena bertujuan melindungi keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil dari dominasi toko modern.
Copyrights © 2026