Pembatasan akses kerja bagi pengungsi dan pencari suaka merupakan tantangan utama dalam tata kelola migrasi di Indonesia sebagai negara transit. Kebijakan ini tidak hanya membatasi aktivitas ekonomi tetapi juga memengaruhi kondisi sosial dan kesejahteraan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pembatasan akses kerja terhadap pengungsi di Kota Makassar serta mengkaji implikasinya dalam perspektif hak asasi manusia. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi literatur, lalu dianalisis menggunakan Social Exclusion Theory dan Capability Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan bekerja menyebabkan ketergantungan ekonomi yang berkepanjangan pada bantuan internasional, mendorong partisipasi dalam sektor informal yang rentan eksploitasi dan sanksi administratif, serta meningkatkan kerentanan psikososial akibat terbatasnya ruang aktualisasi diri. Studi ini juga menemukan adanya ketegangan antara Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 dengan komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan dalam ICESCR. Pembatasan ini menjadi bentuk eksklusi sosial yang mempersempit kapabilitas kelembagaan pengungsi untuk mencapai kehidupan yang mandiri dan bermartabat.
Copyrights © 2026