Konstitusi indonesia memberikan wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai sarana hukum dalam situasi darurat seperti yang tercantum dalam pasal 22 UUD NRI 1945. Untuk menghindari penafsiran subjektif oleh presiden terhadap syarat tersebut, Mahakamah Konstitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menetapkan tiga syarat kumulatif yang bersifat objektif, yakni adanya urgensi,kekosongan hukum, dan insuffisiensi mekanisme legislasi yang biasa. Namun, praktik pemerintah saat ini, termasuk penerbitan perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menunjukkan adanya kecenderungan perubahan (quo vadis) dalam arti kegentingan memaksa yang semakin elastis dan berisiko disalahgunakan demi kepentingan politik,ekekutif, sehingga dapat mengancam prinsip checks and balances serta meningkatkan kemungkinan dominasi legislasi oleh eksekutif (heavy executive).
Copyrights © 2026