Perceraian tidak hanya mengakhiri perkawinan, tetapi juga memicu implikasi hukum berupa sengketa pembagian harta bersama. Aturan formal dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara rigid mematok pembagian sama rata (50:50), yang dinilai mencederai keadilan apabila istri memikul beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis rasio pertimbangan hukum hakim terhadap pembagian harta bersama asimetris dalam konteks istri menjalankan peran ganda pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/AG/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari perspektif Hukum Progresif, pertimbangan hakim mencerminkan tindakan rule breaking (penerobosan hukum) konstruktif demi menegakkan keadilan substantif di atas kepastian formal tertulis. Berdasarkan Maqashid Syariah kontemporer, putusan proporsi 70:30 ini berhasil mereaktualisasikan doktrin Syirkah Abdan Mufawwadhah untuk melindungi hak kepemilikan harta (ḥifẓ al-māl), martabat (ḥifẓ al-’irḍ), dan jiwa (ḥifẓ al-nafs) perempuan dari risiko pemiskinan struktural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan ini berhasil melahirkan sebuah pergeseran paradigma baru berupa doktrin Keadilan Gender Kontributif dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026