Hubungan kerja antara negara dan aparatur sipil negara (ASN) menuntut adanya jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak-hak kepegawaian, termasuk hak atas gaji. Namun dalam praktiknya, kebijakan pengelolaan kepegawaian tidak selalu berjalan sejalan dengan prinsip tersebut. Salah satu persoalan yang mencerminkan kesenjangan antara kebijakan administratif dan perlindungan hak kepegawaian muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan kebijakan penghentian pembayaran gaji pokok dalam negeri bagi pegawai Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebelum tahun 2013. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pembatasan pembayaran gaji, menelaah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut, serta mengkaji implikasinya terhadap kebijakan kepegawaian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai gaji ASN sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang tetap tunduk pada ketentuan kedaluwarsa hak tagih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Mahkamah juga menegaskan bahwa perbedaan perlakuan yang timbul dari perubahan kebijakan administratif tidak serta-merta merupakan diskriminasi konstitusional sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional. Putusan ini sekaligus memberikan legitimasi terhadap reformasi kebijakan kepegawaian yang bersifat prospektif serta menegaskan batas diskresi administratif pemerintah dalam pengelolaan hak kepegawaian ASN.
Copyrights © 2026