Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta mengkaji penerapannya dalam perspektif hak asasi manusia melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 101/Pid.B/2024/PN.Snj. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, buku, serta jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 34 KUHP Nasional memperkuat perlindungan hukum terhadap individu yang melakukan pembelaan diri dari serangan melawan hukum yang bersifat seketika dengan menekankan prinsip keterpaksaan, proporsionalitas, dan legalitas. Penerapan ketentuan tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 101/Pid.B/2024/PN.Snj juga mencerminkan perlindungan terhadap hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan keadilan substantif. Meskipun demikian, perbedaan penafsiran oleh aparat penegak hukum masih menjadi kendala dalam mewujudkan penerapan pembelaan terpaksa secara konsisten.
Copyrights © 2026