Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan pengaturan pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru serta implikasinya terhadap penjatuhan putusan hakim dalam peradilan pidana Indonesia. Permasalahan penelitian dilatarbelakangi oleh sifat limitatif alat bukti dalam KUHAP lama yang belum mengakomodasi perkembangan alat bukti elektronik dan bukti ilmiah (scientific evidence). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP lama menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk Bewijsstelsel) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah disertai keyakinan hakim, sedangkan KUHAP baru memperluas alat bukti menjadi delapan kategori, mengakui bukti elektronik dan bukti ilmiah, serta mengganti alat bukti petunjuk menjadi pengamatan hakim. Perubahan ini meningkatkan efektivitas pembuktian, namun berpotensi meningkatkan ketergantungan hakim terhadap keterangan ahli sehingga memerlukan penguatan kapasitas hakim dan standarisasi prosedur forensik.
Copyrights © 2026