Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Latar belakang penelitian ini adalah masih maraknya pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri, seperti kekerasan, eksploitasi, penahanan dokumen, upah tidak dibayar, serta kondisi hidup yang tidak layak. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 melindungi korban PMI dan bagaimana implementasinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan secara normatif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memberikan dasar perlindungan bagi PMI, tetapi implementasinya belum efektif pengawasan lemah, banyak PMI berstatus nonprosedural, akses bantuan hukum minim, dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Perlindungan hukum yang ada belum memberikan rasa aman dan perlindungan memadai bagi PMI di luar negeri.
Copyrights © 2026