Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Tinjauan Kritis Hak Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Arifin Arifin; Muhammad Luthfi Radian; Dhea Gita Imelda
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Pelita Mei 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i1.5753

Abstract

The government was formed to protect all Indonesian people, advance public welfare and educate the nation. The Indonesian nation consists of various ethnicities, cultures and languages ​​but is united in diversity. To regulate diverse life, the government makes various policies, both through laws, government regulations, etc. In industrial relations, the government has enacted the Employment Law and Government Regulations that regulate rights and obligations as well as work conditions. The Employment Law currently in effect is Law No. 13 of 2003 concerning Employment and Law No. 6 of 2023 concerning Job Creation. One of the contents of Law No. 13 of 2003 concerning Employment and Law No. 6 of 2023 concerning Job Creation is about the Rights of Contract Workers (PKWT) whose employment relationship ends due to the end of the agreed period or the termination of their employment relationship before the end of the agreed period. As an implementing regulation of the Law, the Government issued Government Regulation No. 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Agreements, Outsourcing, Working Hours and Rest Hours, and Termination of Employment.
Meningkatkan Legal Awareness Karyawan dalam Hubungan Industrial pada PT. Arah Rezeki Berkah Dian Utari; Anisa Hermawati; Arifin Arifin; Christa Dian Pratiwi; Zhafira Dwi Maharani Bawono
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 3 (2026): September
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i3.1099

Abstract

Rendahnya tingkat kesadaran hukum (legal awareness) karyawan terhadap aspek hukum ketenagakerjaan masih menjadi salah satu tantangan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kondisi ini juga ditemukan pada PT. Arah Rezeki Berkah, di mana sebagian karyawan belum memahami secara optimal hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta perubahan regulasi ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memengaruhi stabilitas hubungan kerja di perusahaan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum karyawan melalui penyuluhan hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan mitra, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pembahasan studi kasus, serta penyusunan media edukasi hukum yang sederhana dan mudah dipahami. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman karyawan mengenai hak dan kewajiban pekerja, perlindungan hukum dalam hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, media edukasi yang disusun dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran berkelanjutan di lingkungan perusahaan. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk budaya sadar hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkelanjutan.
Kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Yang Tidak Tepat Sasaran : Telaah Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Siti Aulia Baedarus; Arifin Arifin; Vivi Della Atika; Bernika Salsa Nabila; Zainab Nursidik Tuasamu
Journal of Industrial Relations Studies Vol. 2 No. 1 (2026): Journal of Industrial Relations Studies Januari 2026
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jirs.v2i1.6470

Abstract

The National Health Insurance System (JKN) was established on January 1, 2014, by the Indonesian government as a major step towards the country's goal of providing equitable, fair, and affordable health services for all Indonesians. The JKN's objectives are based on Law No. 40 of 2004 concerning the National Social Security System and Presidential Regulation No. 12 of 2013 concerning Health Insurance. This study examines how the law is applied and propriety in the program for recipients of premium assistance who are not properly targeted, as well as legal protection for PBI issued by the government. This research method uses a normative juridical analysis method, namely by focusing on processing literature materials in case studies as a reflection of the implementation of law in the field of the national health insurance system
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja Fery Firmansyah; Anggreany Haryani Putri; Arifin Arifin
Journal of Industrial Relations Studies Vol. 2 No. 2 (2026): Journal of Industrial Relations Studies April 2026
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jirs.v2i2.7136

Abstract

Pasal 27 Ayat 2 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states, "Every citizen has the right to obtain employment and a decent living." Occupational safety is a concept and effort to ensure the integrity and perfection of human beings, both physically and spiritually, as well as their work and culture, aimed at the welfare of humanity in general and the workforce in particular.. Furthermore, the company's responsibility for workers experiencing a work-related accident is to provide compensation for transportation costs, examination, medical and/or treatment costs, rehabilitation costs, and monetary compensation. Legal protection for workers in the event of a work-related accident is provided by the Employment Social Security Agency (BPJS Ketenagakerjaan), which provides financial compensation to replace a portion of lost or reduced income and services resulting from a work-related accident
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG NOMER 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Intan Aurelia Br Tarigan; Arifin Arifin
JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT Vol. 3 No. 2 (2026): September
Publisher : KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jirs.v3i2.12349

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Latar belakang penelitian ini adalah masih maraknya pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri, seperti kekerasan, eksploitasi, penahanan dokumen, upah tidak dibayar, serta kondisi hidup yang tidak layak. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 melindungi korban PMI dan bagaimana implementasinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan secara normatif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memberikan dasar perlindungan bagi PMI, tetapi implementasinya belum efektif pengawasan lemah, banyak PMI berstatus nonprosedural, akses bantuan hukum minim, dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Perlindungan hukum yang ada belum memberikan rasa aman dan perlindungan memadai bagi PMI di luar negeri.
STATUS HUKUM PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 Renata Ayu Oktavia; Arifin Arifin
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.3027

Abstract

Penggunaan pekerja harian lepas semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap hubungan kerja yang fleksibel. Namun, status hukum pekerja harian lepas masih menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pekerja dipekerjakan secara terus-menerus untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pekerja harian lepas berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta mengkaji akibat hukum yang timbul apabila penggunaan pekerja harian lepas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum pekerja harian lepas harus ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur hubungan kerja serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, penggunaan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang bersifat tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.