Pembayaran digital dan platform pesan antar makanan memperluas kanal penjualan UMKM kuliner, tetapi juga menimbulkan tantangan akuntansi karena nilai penjualan bruto, potongan platform, Merchant Discount Rate (MDR), dan dana settlement dapat berbeda. Artikel ini bertujuan mengeksplorasi pencatatan pendapatan UMKM kuliner pengguna platform pesan antar digital dan QRIS di Kabupaten Maros. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus multipel melalui wawancara semi terstruktur, observasi nonpartisipan, dan pemeriksaan terbatas dokumen transaksi yang diizinkan informan. Analisis dilakukan secara tematik refleksif dan lintas kasus dengan SAK EMKM sebagai alat analisis, bukan audit kepatuhan. Hasil penelitian menunjukkan pola pencatatan pada sepuluh UMKM kuliner yang menjadi informan. Pola menunjukkan bahwa transaksi digital telah umum digunakan, tetapi mayoritas usaha hanya mencatat dana bersih yang diterima, belum memisahkan potongan platform atau MDR, dan masih mencampurkan dana usaha dengan dana pribadi. Karena itu, artikel merekomendasikan format pencatatan berbasis kanal dan rekonsiliasi berkala. Kebaruan penelitian terletak pada penempatan digitalisasi sebagai persoalan informasi akuntansi, bukan hanya adopsi pembayaran atau pemasaran digital.
Copyrights © 2026