Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara prinsip hukum ekonomi syariah dan penerapan kontrak digital pada UMKM kuliner di era digital. Perkembangan ekonomi digital menimbulkan tantangan terhadap keabsahan akad elektronik yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip fiqh muamalah, seperti kejelasan objek akad, larangan gharar, dan keseimbangan para pihak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan studi kasus pada pelaku UMKM kuliner berbasis digital. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan hukum antara pelaku UMKM dan penyedia platform digital akibat kontrak yang bersifat sepihak (standard contract) serta belum terpenuhinya unsur ijab-qabul secara syariah. Model harmonisasi yang ditawarkan adalah penerapan akad digital syariah hybrid yang mengintegrasikan prinsip wakalah bil ujrah, salam, dan istishna’ dalam sistem kontrak elektronik. Harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kehalalan transaksi digital, sekaligus meningkatkan literasi hukum syariah bagi pelaku UMKM kuliner sebagai fondasi menuju ekonomi digital yang berkeadilan dan berkeberkahan.
Copyrights © 2026