Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol. 16 No. 1 (2026): Juni 2026 (In Press)

MEKANISME KEPAILITAN KOPERASI MERAH PUTIH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Ridlwan, M Pasca Zakky Muhajir (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2026

Abstract

This article aims to analyze the legal status of the Red and White Cooperative as a legal entity, examine the applicable bankruptcy mechanism under Indonesian positive law, and formulate a regulatory reconstruction to strengthen legal certainty. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches by analyzing primary and secondary legal materials through legal interpretation and legal argumentation. The findings indicate that the bankruptcy mechanism of the Red and White Cooperative remains governed by Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, while the regulations governing its establishment do not specifically regulate bankruptcy procedures. This regulatory gap creates legal uncertainty regarding strategic cooperative assets, members' legal position, and the settlement of bankruptcy. The study proposes a regulatory reconstruction that maintains Law Number 37 of 2004 as the principal legal framework while introducing specific provisions that accommodate the characteristics of the Red and White Cooperative as a national strategic program. This reconstruction is expected to strengthen legal certainty and provide balanced legal protection for all parties. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum, mengkaji mekanisme kepailitan berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan rekonstruksi pengaturan yang mampu memperkuat kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder menggunakan penafsiran dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kepailitan Koperasi Merah Putih masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sedangkan regulasi mengenai pembentukan dan penyelenggaraannya belum mengatur mekanisme kepailitan secara khusus. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada kepastian hukum dalam penyelesaian kepailitan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi pengaturan yang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan mengakomodasi karakteristik Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak.

Copyrights © 2026