Tindak Pidana Kejahatan love scamming oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman siber transnasional yang terorganisir, ditandai dengan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian melalui pendirian pusat operasional ilegal di wilayah Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2025 mencatat sedikitnya 2.267 warga Indonesia menjadi korban penipuan daring, termasuk love scam, dengan dampak finansial dan psikologis yang serius. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengamankan puluhan WNA yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan serta identitas palsu untuk menjalankan aksi pemerasan lintas negara dari wilayah Indonesia. Meskipun penindakan telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya Pasal 122 huruf a serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 belum terdapat regulasi yang secara eksplisit mengintegrasikan pengawasan penyalahgunaan izin tinggal dengan pencegahan kejahatan love scamming., mekanisme pengawasan yang ada masih bersifat reaktif dan belum terintegrasi secara optimal antarinstansi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, bertujuan menganalisis kelemahan mekanisme pengawasan keimigrasian yang berlaku, serta merumuskan model strategi konstruktif yang adaptif, preventif, dan terintegrasi guna memperkuat kedaulatan hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan siber lintas batas negara.
Copyrights © 2026