Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum Islam melalui adaptasi fatwa dan regulasi syariah terhadap perkembangan teknologi digital berdasarkan pendekatan literature review. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai artikel ilmiah, buku akademik, regulasi, dan dokumen fatwa yang relevan dengan isu transformasi hukum Islam di era digital. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui proses identifikasi, klasifikasi, evaluasi, dan sintesis terhadap literatur yang memiliki keterkaitan dengan perkembangan hukum Islam digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki karakter fleksibel dan dinamis sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah. Fatwa-fatwa kontemporer mengalami perluasan pendekatan ijtihad untuk merespons berbagai inovasi teknologi yang sebelumnya tidak ditemukan dalam kajian fikih klasik. Regulasi syariah di berbagai negara Muslim menunjukkan kecenderungan menuju harmonisasi antara kebutuhan modernisasi teknologi dan kepastian hukum berbasis nilai-nilai Islam. Penelitian ini juga menemukan bahwa transformasi hukum Islam di era digital menghadapi tantangan berupa disrupsi otoritas keagamaan, kompleksitas validasi hukum, serta perubahan perilaku masyarakat digital. Penguatan kolaborasi antara ulama, akademisi, regulator, dan pelaku industri teknologi menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem hukum Islam digital yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026