Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN HAKIM DALAM PENERAPAN EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT: STUDI PUTUSAN PN SEMARANG

Felita (Universitas Tidar)
Titan adigora (Unknown)
Risna Putri Pratiwi (Unknown)
Widiyaningsih (Unknown)
Khoirudin Raharjo (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
30 May 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 188/Pdt.G/2024/PN yang menolak eksepsi kompetensi absolut dalam perkara yang melibatkan sengketa perbuatan melawan hukum dengan aspek hubungan kekeluargaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kompetensi absolut serta implikasinya terhadap praktik peradilan perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim menolak eksepsi karena substansi gugatan lebih mengarah pada sengketa harta/perbuatan melawan hukum, meskipun terdapat unsur hubungan kekeluargaan. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa penentuan kompetensi absolut tidak semata-mata didasarkan pada label formal perkara, tetapi pada substansi objek sengketa. Dampak putusan ini signifikan bagi pemahaman kompetensi absolut di masa depan, memberikan pedoman bagi hakim dan advokat dalam menangani kasus yang bersifat kompleks atau campuran, serta menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang terlibat. kasus tersebut membuat kita jadi sadar akan pentingnya melihat suatu perkara secara teliti agar kita dapat memutuskan perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan yang sesuai. Kata kunci: pengadilan negeri, perbuatan melawan hukum, sengketa perdata, kewenangan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...