Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum

KESENJANGAN ANTARA HUKUM DAN REALITA : ANOMALI PERLINDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

athalla fikra yazdaniar (Universitas Tidar)
Farah Khoirul Nisaq (Unknown)
Farras Mukhlis (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2026

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang menimbulkan dampak multidimensional serta memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kesenjangan antara hukum dan realitas dalam perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya anomali perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan tersebut tercermin dalam lemahnya implementasi hukum, minimnya perlindungan dan pemulihan korban, serta belum optimalnya peran aparat penegak hukum. Adapun faktor penyebab anomali perlindungan meliputi faktor struktural dalam sistem peradilan pidana, budaya hukum masyarakat, stigma terhadap korban, serta keterbatasan sumber daya dan pemahaman aparat terkait perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan implementasi hukum dan pendekatan berbasis perlindungan korban guna menjembatani kesenjangan antara hukum dan realitas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...