Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok pekerja yang berada dalam posisi rentan akibat hubungan kerja lintas negara dan ketimpangan posisi tawar, sehingga perlindungan hukum ketenagakerjaan menjadi isu krusial. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana kedudukan PMI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional; (2) bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap PMI dalam perspektif keadilan; serta (3) sejauh mana perlindungan tersebut mampu mewujudkan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMI secara normatif diakui sebagai subjek hukum ketenagakerjaan, namun pengakuan tersebut belum terintegrasi secara optimal dalam sistem perlindungan hubungan kerja. Pengaturan perlindungan hukum telah mencerminkan prinsip keadilan secara formal, tetapi pelaksanaannya masih bersifat administratif, sektoral, dan belum efektif dalam menjangkau realitas pekerja migran. Perlindungan hukum yang ada baru menghasilkan keadilan formal, sementara keadilan substantif belum tercapai secara optimal akibat keterbatasan yurisdiksi, lemahnya penegakan hukum, dan hambatan akses keadilan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap PMI masih memerlukan penguatan secara normatif dan struktural agar mampu mewujudkan keadilan substantif dalam hubungan kerja lintas negara.
Copyrights © 2026