Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN PERAN PARALEGAL SEBAGAI TENAGA BANTUAN HUKUM MENURUT PERMENKUM NO 34 TAHUN 2025

Ryan Aji (Universitas Tidar)
Andhika Ivan Putra Pamungkas (Universitas Tidar)
Dhimas Arya Kamandanu (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran paralegal serta memberikan seberapa kuat jaminan perlindungan bagi paralegal dalam permenkum nomor 34 tahun 2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal memiliki kedudukan sebagai tenaga pendukung dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang bekerja di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum terakreditasi. Paralegal berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi awal, pendampingan masyarakat, serta penyelesaian konflik berbasis komunitas. Namun, Jaminan perlindungan hukum bagi paralegal dalam Pasal 5 huruf b Permenkum nomor 34 tahun 2025 terbukti masih sangat lemah secara hukum. Jika dianalisis menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hierarki Perundang-undangan, aturan tersebut hanya berupa langkah preventif tanpa adanya langkah represif. Selain itu, posisinya kalah kuat dibandingkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena paralegal tidak memiliki hak kebal hukum (imunitas) seperti advokat. Kata kunci: paralegal, bantuan hukum, akses keadilan, jaminan perlindungan, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...