Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran paralegal serta memberikan seberapa kuat jaminan perlindungan bagi paralegal dalam permenkum nomor 34 tahun 2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal memiliki kedudukan sebagai tenaga pendukung dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang bekerja di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum terakreditasi. Paralegal berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi awal, pendampingan masyarakat, serta penyelesaian konflik berbasis komunitas. Namun, Jaminan perlindungan hukum bagi paralegal dalam Pasal 5 huruf b Permenkum nomor 34 tahun 2025 terbukti masih sangat lemah secara hukum. Jika dianalisis menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hierarki Perundang-undangan, aturan tersebut hanya berupa langkah preventif tanpa adanya langkah represif. Selain itu, posisinya kalah kuat dibandingkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena paralegal tidak memiliki hak kebal hukum (imunitas) seperti advokat. Kata kunci: paralegal, bantuan hukum, akses keadilan, jaminan perlindungan, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
Copyrights © 2026