Konflik horizontal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam dua dekade terakhir menunjukkan pola fluktuatif namun persisten sehingga harus dipahami sebagai gejala struktural yang menuntut tata kelola konflik yang sistemik dan integratif. Meskipun data pemerintah daerah mencatat penurunan potensi konflik dari 798 kasus pada 2023 menjadi 271 pada 2024 dengan sekitar 97 persen diselesaikan melalui deteksi dini dan mekanisme lokal, ratusan potensi konflik setiap tahun, terutama di lingkar tambang, kawasan pariwisata strategis, dan menjelang kontestasi politik, mengindikasikan bahwa akar-akar agraria, ekonomi, dan identitas belum tertangani memadai. Secara normatif, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah NTB tentang pengakuan masyarakat adat, ketertiban umum, dan Bale Mediasi telah menyediakan kerangka penanganan konflik, tetapi implementasinya masih menyisakan kesenjangan dengan praktik lokal melalui pranata adat, Bale Mediasi, dan mediasi keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkaya bahan empiris terbatas dari FGD multiaktor dan materi narasumber, serta analisis melalui inventarisasi dan penafsiran berlapis untuk merumuskan model integrative conflict governance berbasis keadilan restoratif. Hasilnya menunjukkan bahwa di tengah keberadaan regulasi dan inovasi kelembagaan seperti Bale Mediasi, Krama Desa, dan pranata keagamaan, masih terdapat governance gap dan capability gap, sehingga diperlukan model tata kelola konflik horizontal yang menjahit peran hukum negara, hukum adat, pranata keagamaan, dan kebijakan kesejahteraan sosial dalam tiga fase konflik: pencegahan, penghentian, dan pemulihan.
Copyrights © 2026