Agus Surono
Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tata Kelola Konflik Horizontal Berbasis Integrative Conflict Governance dan Keadilan Restoratif di Nusa Tenggara Barat Agung Iriantoro; Agus Surono; Firli Bahuri; Adnan Hamid; Zaitun Abdullah; Maslihati Nur Hidayati
Abdi Implementasi Pancasila:Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 6 No 1 (2026): Mei
Publisher : Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/rxw51w48

Abstract

Konflik horizontal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam dua dekade terakhir menunjukkan pola fluktuatif namun persisten sehingga harus dipahami sebagai gejala struktural yang menuntut tata kelola konflik yang sistemik dan integratif. Meskipun data pemerintah daerah mencatat penurunan potensi konflik dari 798 kasus pada 2023 menjadi 271 pada 2024 dengan sekitar 97 persen diselesaikan melalui deteksi dini dan mekanisme lokal, ratusan potensi konflik setiap tahun, terutama di lingkar tambang, kawasan pariwisata strategis, dan menjelang kontestasi politik, mengindikasikan bahwa akar-akar agraria, ekonomi, dan identitas belum tertangani memadai. Secara normatif, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah NTB tentang pengakuan masyarakat adat, ketertiban umum, dan Bale Mediasi telah menyediakan kerangka penanganan konflik, tetapi implementasinya masih menyisakan kesenjangan dengan praktik lokal melalui pranata adat, Bale Mediasi, dan mediasi keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkaya bahan empiris terbatas dari FGD multiaktor dan materi narasumber, serta analisis melalui inventarisasi dan penafsiran berlapis untuk merumuskan model integrative conflict governance berbasis keadilan restoratif. Hasilnya menunjukkan bahwa di tengah keberadaan regulasi dan inovasi kelembagaan seperti Bale Mediasi, Krama Desa, dan pranata keagamaan, masih terdapat governance gap dan capability gap, sehingga diperlukan model tata kelola konflik horizontal yang menjahit peran hukum negara, hukum adat, pranata keagamaan, dan kebijakan kesejahteraan sosial dalam tiga fase konflik: pencegahan, penghentian, dan pemulihan.  
Peradilan Adat Sebagai Alternatif Access to Justice: Formulasi Model Integrasi Berlapis Pada Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur Agus Surono; Wenceslaus Wenceslaus
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8108

Abstract

Peradilan adat merupakan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang telah beroperasi selama berabad-abad, namun posisinya dalam sistem hukum nasional Indonesia masih bersifat ambigu. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: hambatan yang mencegah peradilan adat berfungsi sebagai mekanisme access to justice yang efektif, serta mekanisme integrasi yang dapat diterapkan untuk mengakui peradilan adat dalam sistem peradilan nasional tanpa mengorbankan otonomi adat. Menggunakan pendekatan normatif yang dipadukan dengan pendekatan kualitatif-empiris melalui studi di Desa Adat Pampang, komunitas Dayak Kenyah, Samarinda Utara, penelitian ini menerapkan teknik pengumpulan data triangulatif serta tiga kerangka teori: Alternative Dispute Resolution (Sander–Fuller), Efektivitas Sistem Peradilan (Soekanto–Friedman–Tyler), dan Kapasitas Institusional (Faundez). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan bersifat multidimensional, meliputi dimensi struktural (recognition gap, duplicative litigation, epistemic violence), dimensi institusional (keterbatasan kapasitas pada lima dimensi Faundez), serta dimensi budaya-psikologis (magical consciousness akibat ekspansi ekonomi ekstraktif). Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan model integrasi berlapis (multi-layered integration model) yang terdiri dari empat lapisan interdependen pengakuan hukum formal, koordinasi kelembagaan, penguatan kapasitas institusional, serta perlindungan dan pemberdayaan yang dibangun di atas prinsip koordinasi, komplementaritas, dan Human Rights Safeguard.