Kontrak konstruksi merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi, khususnya dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengaturan kontrak konstruksi memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan hukum dalam pelaksanaan, perubahan, maupun pemutusan kontrak yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum kontrak konstruksi di Indonesia serta menganalisis hubungannya dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kontrak konstruksi di Indonesia berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta peraturan pelaksana di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Meskipun telah tersedia kerangka regulasi yang cukup komprehensif, masih terdapat permasalahan dalam penerapan ketentuan mengenai perubahan kontrak, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, serta penentuan tanggung jawab para pihak yang dapat berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak konstruksi, serta peningkatan pengawasan agar pelaksanaan kontrak berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian keuangan negara.
Copyrights © 2026