Perkembangan teknologi keuangan (financial technology/fintech) telah memberikan kemudahan akses layanan keuangan kepada masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait pelanggaran data pribadi pengguna. Penyalahgunaan data pribadi oleh penyedia layanan fintech, seperti penyebaran informasi tanpa persetujuan, penggunaan data untuk kepentingan penagihan, dan lemahnya sistem keamanan informasi, menunjukkan masih rendahnya perlindungan hukum terhadap hak privasi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi dalam layanan fintech, bentuk pertanggungjawaban hukum penyedia layanan atas pelanggaran data privasi pengguna, serta upaya pencegahan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Meskipun demikian, implementasinya belum optimal karena masih ditemukan pelanggaran yang merugikan pengguna. Penyedia layanan fintech dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap data pribadi pengguna. Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan sistem keamanan informasi, penerapan prinsip persetujuan yang sah (informed consent), peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang lebih efektif oleh pemerintah dan otoritas terkait guna menjamin perlindungan hak privasi pengguna dalam ekosistem layanan keuangan digital.
Copyrights © 2026