Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan urgensi alternatif pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif pemidanaan telah diakomodasi secara normatif dalam KUHP baru melalui pengaturan jenis pidana yang lebih variatif, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Hal ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Selain itu, keberadaan alternatif pemidanaan menjadi sangat urgen dalam menjawab permasalahan sistem pemidanaan konvensional, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan tingginya residivisme. Melalui analisis kasus, alternatif pemidanaan terbukti lebih mampu menghadirkan keadilan substantif, khususnya dalam perkara tindak pidana ringan. Maka optimalisasi penerapan alternatif pemidanaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026