Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua dalam tindak pidana penelantaran anak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukumnya di wilayah Kepolisian Resor Kupang Kota. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan temuan empiris dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dan empiris, pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua pelaku penelantaran anak telah memenuhi unsur tindak pidana, baik unsur objektif maupun subjektif. Namun demikian, implementasi penegakan hukum belum berjalan secara optimal, yang ditandai dengan terbatasnya kasus yang diproses hingga tahap persidangan. Faktor penghambat meliputi aspek hukum, penegak hukum, masyarakat, dan budaya hukum, yang secara keseluruhan mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik (implementation gap). Selain itu, dominasi pendekatan non-litigasi seperti restorative justice dalam beberapa kasus berpotensi mengurangi efektivitas pertanggungjawaban pidana dan efek jera terhadap pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan utama tidak terletak pada substansi hukum, melainkan pada lemahnya implementasi dan konsistensi penegakan hukum, sehingga diperlukan reorientasi penegakan hukum yang lebih menekankan perlindungan anak, penguatan kapasitas aparat, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026