Jurnal Cendekia Ilmiah
Vol. 5 No. 4: Juni 2026

Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Pembiayaan Bermasalah pada Leasing PT. Xyz

Theo Yudikasih Purba (Universitas Potensi Utama, Indonesia)
Fitri Yani (Universitas Potensi Utama, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2026

Abstract

PT. XYZ senantiasa professional dan terbuka bagi siapa saja seseorang dan ataupun badan hukum lainnya yang membutuhkan jasa keuangan terhadap kebutuhan pembiayaan para konsumen, asalkan syarat dan ketentuan berlaku telah dipenuhi dan kontrak perjanjian leasing pun telah disepakati dan disetujui antara para pihak yang berkepentingan dalam perjanjian tersebut. Walau terkadang dalam perjalanannya menemui berbagai kendala seperti situasi gagal bayar konsumen selaku nasabah/debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pelunasannya. Dimana kredit macet yang terjadi disebabkan situasi dan kondisi kesulitan ekonomi yang dialami oleh debitur yang tidak terduga sebelumnya. Faktor yang melatarbelakangi inilah yang biasanya mengawali konflik berkepanjangan antara kreditur dan debitur terhadap penyelesaian hukum yang harus diambil sebagai Langkah yang harus dijalani para pihak agar terjadi keseimbangan dan penyelesaian secara baik dan benar menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan penelitian ini di dapati bahwasanya kurangnya dan/atau ketiadaan komunikasi yang baik dan intens pihak konsumen selaku nasabah/debitur untuk menyampaikan informasi kepada PT. XYZ tentang situasi dan kondisi kesulitan ekonomi yang dialaminya. Sehingga PT. XYZ selaku Perusahaan pembiayaan seringkali menilai bahwasanya pihak debitur telah melakukan wanprestasi dari isi perjanjian leasing yang telah disepakati sebelumnya. Dan untuk mencari jalan Tengah terhadap upaya dan Solusi penyelesaian permasalahan kedua belah pihak PT. XYZ menawarkan program dan metode relaksasi/restrukturisasi kepada nasabah/debiturnya dengan mengurangi jumlah pembayaran kredit, penundaan pembayaran, sampai dengan penambahan tenor masa pembayaran kredit. Namun penyebab lain dari permasalahan kredit macet ini adalah adanya indikasi dan kesengajaan itikad yang tidak baik dari konsumen/ debitur sehingga PT. XYZ menempuh jalur hukum guna menyelesaikan segala permasalahan sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan antara para pihak yang bersengketa.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...