Penelitian ini membahas tentang seberapa besar peran serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) dalam mensejahterakan pekerja atau buruh di Indonesia. Meskipun sudah jelas di paparkan pengertian mengenai buruh dan upah dalam undang – undang ketenagakerjaan, pada prosesnya pekerja atau buruh masih jauh dari kata sejahtera sehingga posisi mereka seolah menjadi korban eksploitasi para pengusaha. Sedangkan sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan keadilan dan mendapatkan “kembali hak “sebagai hasil pelaksana industry. Melalui tugas dan wewenangnya, serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) berupaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada pekerja dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan ketenagakerjaan, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan melakukan penelitian empiris normative. Peneliti tidak hanya mengumpulkan dan menganalisis data, tetapi juga mempertimbangkan implikasi normative dari temuan mereka. Serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) berusaha untuk memahami bagaimana nilai-nilai dan prinsip dapat mempengaruhi fenomena yang di teliti dan bagaimana fenomena tersebut dapat mempengaruhi nilai-nilai dan prinsip.Kesimpulannya, bahwa serikat buruh nasional Indonesia dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan telah diatur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh jo undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang penyelesaian hubungan industrial jo undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Juga dilakukan dengan berdasarkan perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha dan pemerintah.