Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, setiap tindakan medis wajib memperoleh persetujuan melalui mekanisme informed consent. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, dalam praktik, sering muncul permasalahan ketika pasien dalam keadaan tidak cakap tidak didampingi keluarga, melainkan oleh pihak lain seperti teman, rekan kerja, atau tetangga. Pihak tersebut secara hukum tidak memiliki kewenangan memberikan persetujuan sehingga menimbulkan problematika terkait keabsahan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas tindakan medis yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh dari wawancara di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, sedangkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan sah hanya dapat diberikan oleh pasien, dan apabila pasien tidak cakap, kewenangan diberikan kepada keluarga inti (suami/istri, orang tua, anak kandung, atau saudara kandung dewasa). Persetujuan pihak lain hanya sah jika didukung surat kuasa. Dengan demikian, persetujuan dari bukan keluarga tanpa surat kuasa dinyatakan tidak sah. Kekosongan aturan spesifik menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan rinci.
Copyrights © 2026