Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan serta efektivitas sanksi pidana terhadap tindak pidana penipuan jual beli online melalui media sosial berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konteks perkembangan kejahatan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dimana data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, seperti maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, penggunaan identitas palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan, tetap relevan dan dapat diterapkan dalam praktik penipuan jual beli online melalui media sosial, meskipun dilakukan melalui sarana digital. Kedua, pembuktian dalam kasus penipuan online sangat bergantung pada bukti elektronik seperti percakapan digital, bukti transfer, dan jejak aktivitas akun, yang memerlukan kemampuan teknis aparat penegak hukum dalam mengelolanya. Namun demikian, terdapat berbagai kendala dalam penegakan hukum, seperti penggunaan identitas anonim oleh pelaku, kesulitan pelacakan lintas wilayah, serta rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Ketiga, efektivitas sanksi pidana dalam Pasal 378 KUHP dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menanggulangi penipuan online, karena ancaman pidana yang relatif ringan belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, serta masih adanya tumpang tindih penerapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP masih relevan sebagai dasar hukum dalam menjerat pelaku penipuan jual beli online, namun memerlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penguatan kapasitas penegak hukum agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat di era digital.
Copyrights © 2026