Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan lembaga kepolisian dalam menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Restorative justice adalah pendekatan alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, dibandingkan dengan sistem peradilan konvensional yang berbasis penghukuman. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kepolisian berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi, menyelesaikan konflik, serta memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh kepolisian dapat mengurangi angka residivisme, mempercepat penyelesaian perkara, dan meningkatkan kepuasan korban. Namun, terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan regulasi dan kapasitas aparat dalam melaksanakan pendekatan ini. Rekomendasi yang dihasilkan meliputi penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, dan sosialisasi yang lebih luas tentang pentingnya restorative justice dalam sistem hukum pidana.
Copyrights © 2026