Penerapan hukum pidana internasional pada era globalisasi modern memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan global, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah impunitas bagi pelaku kejahatan internasional berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dan hambatan penerapan hukum pidana internasional melalui kasus genosida etnis Rohingya di Myanmar. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana internasional memberikan dampak penting, terutama dalam menjamin pertanggungjawaban pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu, penerapan hukum pidana internasional juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung terciptanya perdamaian dan keamanan internasional. Dalam kasus Rohingya, lembaga peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) memiliki peran penting dalam upaya penegakan keadilan bagi para korban. Namun demikian, proses penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan yurisdiksi, lemahnya kerja sama antarnegara, kesulitan ekstradisi, kurangnya alat bukti, kepentingan politik, serta keterbatasan pendanaan dan tenaga ahli. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional, peningkatan komitmen negara, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi dan ilmu forensik, serta perlindungan yang lebih optimal bagi korban dan saksi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana internasional. Dengan demikian, penerapan hukum pidana internasional yang efektif menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan global dan perdamaian dunia yang berkelanjutan. Kata kunci: Hukum Pidana Internasional; Rohingya; Genosida; Keadilan Global; Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2026