Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keadilan Substantif dalam Putusan Kasus Korupsi Harvey Moeis: Analisis Teori Hukum Gustav Radbruch Iftina Cahyanda Putri Aimee; Ginta Amelia Cahya; Annisa Rukhillah Nur Fahturosa; Martitah Martitah; Dewi Sulistianingsih
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 5 (2026)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas penerapan keadilan substantif dalam putusan kasus korupsi Harvey Moeis dengan menggunakan teori hukum Gustav Radbruch sebagai dasar analisis. Melalui metode studi literatur, penelitian menelaah putusan pengadilan, ketentuan UU Tipikor, teori kepastian hukum Jan Michiel Otto, serta konsep keadilan substantif yang menekankan integrasi antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan belum mencerminkan proporsionalitas terhadap besarnya kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ketidaksesuaian ini menimbulkan disparitas pemidanaan apabila dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi besar lainnya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan efektivitas pemidanaan di Indonesia. Dalam perspektif Radbruch, putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial, terutama karena belum memberikan efek jera yang kuat dan belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan publik. Studi ini berkontribusi pada wacana reformasi pemidanaan dengan menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih terukur dan konsisten dalam perkara korupsi.
Implementasi Hukum Pidana Internasional Genosida Etnis Rohingya Di Myanmar Ginta Amelia Cahya; Anis Widyawati
JURNAL ILMIAH RESEARCH AND DEVELOPMENT STUDENT Vol. 4 No. 2 (2026): Juni : Jurnal Ilmiah Research and Development
Publisher : CV. ALIM'SPUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59024/jis.v4i2.1808

Abstract

Penerapan hukum pidana internasional pada era globalisasi modern memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan global, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah impunitas bagi pelaku kejahatan internasional berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dan hambatan penerapan hukum pidana internasional melalui kasus genosida etnis Rohingya di Myanmar. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana internasional memberikan dampak penting, terutama dalam menjamin pertanggungjawaban pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu, penerapan hukum pidana internasional juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung terciptanya perdamaian dan keamanan internasional. Dalam kasus Rohingya, lembaga peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) memiliki peran penting dalam upaya penegakan keadilan bagi para korban. Namun demikian, proses penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan yurisdiksi, lemahnya kerja sama antarnegara, kesulitan ekstradisi, kurangnya alat bukti, kepentingan politik, serta keterbatasan pendanaan dan tenaga ahli. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional, peningkatan komitmen negara, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi dan ilmu forensik, serta perlindungan yang lebih optimal bagi korban dan saksi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana internasional. Dengan demikian, penerapan hukum pidana internasional yang efektif menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan global dan perdamaian dunia yang berkelanjutan. Kata kunci: Hukum Pidana Internasional; Rohingya; Genosida; Keadilan Global; Hak Asasi Manusia.