Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pemungutan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip ability to pay sebagai dasar keadilan fiskal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, khususnya terkait pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, serta literatur dan sumber sekunder lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perpajakan UMKM di Indonesia merupakan kombinasi dari self-assessment system, withholding assessment system, dan official assessment system, dengan self-assessment system sebagai sistem yang dominan. Kebijakan PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan sukarela. Namun demikian, apabila ditinjau dari prinsip ability to pay, pengenaan pajak berbasis omzet tanpa mempertimbangkan laba bersih berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara beban pajak dan kemampuan ekonomi riil Wajib Pajak. Dengan demikian, meskipun kebijakan tersebut efektif dalam memperluas basis pajak dan menyederhanakan administrasi, diperlukan evaluasi lebih lanjut agar sistem perpajakan UMKM tidak hanya mengedepankan kemudahan, tetapi juga mencerminkan keadilan fiskal yang proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.
Copyrights © 2026