Permasalahan kesejahteraan guru honorer masih menjadi isu penting terutama terkait dengan pemenuhan hak atas upah yang layak. Dalam praktiknya, masih terdapat guru honorer yang menerima honor sangat rendah, bahkan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Salah satu contohnya adalah guru honorer di Papua yang menerima honor sekitar Rp200.000 per bulan meskipun menjalankan tugas mengajar sebagaimana guru tetap. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hak atas upah layak bagi guru honorer serta bentuk perlindungan hukum terhadap guru honorer yang menerima upah di bawah standar kelayakan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas upah layak telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Guru dan Dosen, namun implementasinya belum sepenuhnya terlaksana bagi guru honorer.
Copyrights © 2026