Penerimaan negara dari sektor perpajakan memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia masih belum optimal sehingga berdampak pada belum maksimalnya potensi penerimaan negara dari pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara, menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, serta merumuskan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai sistem perpajakan, rendahnya kesadaran hukum, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak yang masih perlu ditingkatkan, serta prosedur administrasi perpajakan yang dianggap cukup rumit. Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah strategis, antara lain peningkatan sosialisasi dan edukasi perpajakan, pengembangan sistem administrasi pajak berbasis digital, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Copyrights © 2026