Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pekerja penyandang disabilitas sebagai wujud kesetaraan dalam dunia kerja di Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi proses penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dengan dukungan akses informasi, pelatihan kerja, kebijakan afirmatif, dan akomodasi yang layak. Perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti stigma sosial, rendahnya kesadaran pemberi kerja, dan keterbatasan aksesibilitas. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan setara.
Copyrights © 2026