Perlindungan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja secara adil dan tanpa diskriminasi khususnya bagi pekerja perempuan. Artikel ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan, pelaksanaan pemenuhan hak ketenagakerjaan dalam praktik hubungan kerja, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dalam menjamin hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pengaturan hukum dan implementasinya, terutama terkait diskriminasi dan pemenuhan hak-hak reproduksi pekerja perempuan dalam hubungan kerja.
Copyrights © 2026