Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak dan outsourcing dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Peningkatan penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing sebagai bentuk fleksibilitas pasar kerja tidak dapat dihindari dalam dinamika dunia usaha modern, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hak pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan bagi tenaga kerja kontrak dan outsourcing, terutama terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pembatasan jenis pekerjaan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai penyimpangan, seperti penyalahgunaan status kontrak, ketidakjelasan hubungan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha turut memperburuk kondisi perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja secara adil, layak, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026