Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai jenis perselisihan hubungan industrial serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaiannya berdasarkan tahapan prosedural di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja. Mekanisme penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang melalui bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), serta Pengadilan Hubungan Industrial. Secara normatif, sistem ini telah dirancang secara komprehensif, namun dalam praktiknya efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala. Penyelesaian secara bipartit sering tidak optimal karena ketimpangan posisi tawar, mekanisme tripartit terkendala pada kekuatan anjuran yang tidak mengikat, sedangkan proses di Pengadilan Hubungan Industrial cenderung memerlukan waktu dan biaya yang relatif besar. Efektivitas penyelesaian sengketa juga dipengaruhi oleh jenis perselisihan yang terjadi, di mana perselisihan hak lebih efektif diselesaikan melalui litigasi, sementara perselisihan kepentingan lebih efektif melalui negosiasi atau mediasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada setiap tahapan mekanisme penyelesaian untuk menciptakan sistem hubungan industrial yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026